Pungli di Rutan KPK, ini yang dilakukan mantan kepala Rutan

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB
Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Rabu (17/4/2024), secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.  (ANTARA/HO-KPK)
Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Rabu (17/4/2024), secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. (ANTARA/HO-KPK)

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Baca Juga: Imajinasi pelukis WOJ Nieuwenkmap bahwa Borobudur bagaikan sekuntum teratai mengambang di tengah telaga dinilai hanya khayalan

Dalam sidang kode etik tersebut, Dewas KPK juga merekomendasikan seluruh pegawai lembaga antirasuah itu dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.

"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ahmad Fauzi bersama 14 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 15 orang pegawai yang berstatus tersangka tersebut kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka diketahui memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak..

Baca Juga: Pasca Lebaran, harga kebutuhan pokok di lima pasar di Bantul stabil

Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta. Uang itu lalu disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.

Dlam rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali, baik aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X