90 pegawai KPK dinyatakan bersalah soal pungli di Rutan KPK, begini bunyi keputusan Dewas

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Jumat, 16 Februari 2024 | 11:00 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)



HARIAN MERAPI- Ini jumlah yang bukan main-main yang dilakukan pegawai KPK. Sebanyak 90 orang pegawai KPK bersalah terkait pungli di Rutan KPK.


Hal tersebut dinyatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui ketuanya Tumpak Hatorangan Panggabean.


"Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Pengungsi banjir di Demak pulang ke rumah dan mulai bersih-bersih

Tumpak kemudian menambahkan, 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut

"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan para pegawai tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No.3/2021 tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas rutan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," kata Tumpak.

Baca Juga: Artis Tamara Tyasmara diperiksa kondisi psikologinya sebagai bagian dari penyidikan

Dia juga menjelaskan sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Leo dan Virgo Jumat 16 Februari 2024 cobalah mencari waktu untuk berkomunikasi

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X