Sidang etik Firli Bahuri, Dewas KPK hadirkan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi, ini pengakuannya

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 16:30 WIB
 Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu.


Dalam persidangan tersebut, Dewas menghadirkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi .


Sidang yang berlangsung tertutup itu digelar di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, sekitar pukul 13.15 WIB. Sidang berakhir sekitar saksi pukul 15.18 WIB.

Baca Juga: Gadis SMP di Sumbawa NTB dirudapaksa 3 pria, polisi berhasil tangkap pelaku, ini mereka

Tak banyak komentar yang disampaikan SYL usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, dia mengaku sudah empat kali diperiksa sebagai saksi.

"Saya sudah diperiksa empat kali," kata SYL sambil meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK, Rabu sore.

SYL juga mengaku lelah karena terus-terusan diborgol.

"Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih," tuturnya.

Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Juga: Ditinggal Cari Rumput, Gudang Barang Bekas di Godean Ludes Terbakar, Ini Kronologinya

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

 

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X