HARIAN MERAPI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu.
Dalam persidangan tersebut, Dewas menghadirkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi .
Sidang yang berlangsung tertutup itu digelar di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, sekitar pukul 13.15 WIB. Sidang berakhir sekitar saksi pukul 15.18 WIB.
Baca Juga: Gadis SMP di Sumbawa NTB dirudapaksa 3 pria, polisi berhasil tangkap pelaku, ini mereka
Tak banyak komentar yang disampaikan SYL usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, dia mengaku sudah empat kali diperiksa sebagai saksi.
"Saya sudah diperiksa empat kali," kata SYL sambil meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK, Rabu sore.
SYL juga mengaku lelah karena terus-terusan diborgol.
"Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih," tuturnya.
Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Juga: Ditinggal Cari Rumput, Gudang Barang Bekas di Godean Ludes Terbakar, Ini Kronologinya
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.