“Jangan tunggu puncak (arus balik) atau kami juga mengimbau menunda balik setelah itu atau tanggal 17, 18, 19 (April 2024),” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
Aan meminta pemudik memanfaatkan potongan harga tarif tol yang diberlakukan pada tanggal 17 hingga 19 April 2024 agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada saat puncak arus balik.(*)