Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual mendominasi perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya, ini data lengkapnya

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 11:30 WIB
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.  (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, telah sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Selain itu, beratnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa pemerkosaan, diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatannya dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Kuda Selasa 5 Maret 2024, disarankan untuk menyembunyikan ketidakpuasan Anda dari pasangan

Selain itu, rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya, demikian hakim Anase.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X