Panji Gumilang dijerat perkara TPPU, Bareskrim telah serahkan berkas ke Kejagung, ini kasusnya

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 17:30 WIB
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).  (ANTARA/Fathnur Rohman)
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)



HARIAN MERAPI - Panji Gumilang tak hanya dijerat dengan tindak pidana penodaan agama, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Berkenaan TPPU, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


Demikian penjelasan Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 23 Februari 2024: memiliki motivasi yang diperlukan untuk memulai fase baru dalam pekerjaan


“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan .

Whisnu menyebut, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2) kemarin. Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.

“Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari, saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sejak 2023, penyidik mengusut dugaan TPPU dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al -Zaytun tersebut.

Baca Juga: Panji Gumilang dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, ini kasusnya

Pada Kamis (9/11), penyidik memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan. Penyidik mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Enam ayat Al-Quran tentang cara dakwah yang efektif, di antaranya dengan hikmah atau bijaksana

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022 Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X