Konflik di Gaza, Hamas siap gencatan senjata jika Israel juga melakukannya, ini situasi terkini

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 13:00 WIB
Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024.  (ANTARA/Dursun Aydemir-Anadolu)
Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024. (ANTARA/Dursun Aydemir-Anadolu)


HARIAN MERAPI - Konflik bersenjata antara Hamas dengan Israel di Jalur Gaza belum juga berakhir.


Guna mengakhiri konflik, Hamas menyatakan siap untuk mematuhi keputusan Mahkamah Internasional berupa gencatan senjata, bila Israel juga melakukan hal sama.


Pernyataan resmi Hamas disampaikan pada Kamis (25/1). Hamas menyatakan mereka akan mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk melakukan gencatan senjata di Gaza jika Israel melakukannya juga.

Baca Juga: Konsumsi pelantikan KPPS kurang pantas, begini tindakan KPU Sleman terhadap vendor

“Jika ICJ yang bermarkas di Den Haag mengeluarkan putusan gencatan senjata, Gerakan Hamas akan mematuhinya selama musuh melakukan hal yang sama,” kata kelompok perlawanan Palestina itu dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menyebut bahwa Hamas mengikuti sidang di ICJ dengan penuh ketertarikan setelah Afrika Selatan mengajukan kasus genosida.

Hamas juga mengatakan akan membebaskan para tawanan Israel yang ditahan di Gaza jika Israel membebaskan para tahanan Palestina dari penjara-penjara Israel.

Kelompok Palestina itu diyakini masih menahan 136 warga Israel setelah serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Curah hujan meningkat, warga andalkan EWS peringatan dini banjir luapan Bengawan Solo

ICJ, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu pada Jumat akan memberikan putusannya terkait gugatan Afrika Selatan tentang dugaan genosida oleh Israel di Gaza.

Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut pada 29 Desember ke ICJ dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah terhadap Israel dengan alasan bahwa serangan Tel Aviv di Gaza melanggar Konvensi Genosida.

Afrika Selatan memohon kepada ICJ untuk memberikan sembilan perintah sementara kepada Israel.

Perintah yang dimintakan Afsel itu adalah bahwa Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan menempuh langkah-langkah yang masuk akal guna mencegah genosida warga Palestina.

Baca Juga: Curah hujan meningkat, warga andalkan EWS peringatan dini banjir luapan Bengawan Solo

Afsel juga menginginkan Israel memastikan para pengungsi kembali ke rumah mereka dan memiliki akses berbagai bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, pasokan obat-obatan dan kebersihan, tempat tinggal serta pakaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X