Rochmad mengatakan, Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi sudah datang ke kantor Bawaslu Sukoharjo bersama dengan Kapolres Sukoharjo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Sukoharjo sekitar pukul 09.00 WIB Selasa (9/1/2024) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya foto Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi yang dimuat dalam APK bersama salah satu Paslon Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024 terpasang di dua kecamatan.
Temuan tersebut didapati masyarakat pada Selasa (9/1/2024) pagi saat memulai aktivitas.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu Sukoharjo dari masyarakat diketahui foto Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi yang dimuat atau dicetak dalam APK MMT bersama salah satu Paslon peserta Pemilu 2024 terpasang di Kecamatan Bendosari sebanyak dua buah dan satu buah di Kecamatan Sukoharjo.
Bawaslu Sukoharjo setelah menerima laporan masyarakat kemudian turun bergerak.
Petugas diturunkan untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dalam laporan masyarakat.
Selanjutnya APK salah satu Paslon Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024 tersebut dilepas dan diamankan petugas sebagai barang bukti.
Baca Juga: Puan Maharani Kunjungi Pabrik Tahu Legendaris Kalitaman Salatiga, Dengarkan Keluhan Perajin
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasikan Bawaslu Sukoharjo kepada Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi.
Sekitar pukul 11.00 WIB Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mendatangi kantor Bawaslu Sukoharjo.
Penertiban dilakukan Bawaslu Sukoharjo terhadap MMT yang membuat foto Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi bersama salah satu Paslon Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024 untuk menjaga ketenangan masyarakat.
Di sisi lain juga upaya meredam kemungkinan gejolak di masyarakat yang bisa memecah persatuan dan kesatuan.
Baca Juga: Beras stabil di harga tinggi, ini beberapa langkah yang dilakukan Bulog
Bawaslu Sukoharjo menerima kedatangan Kapolres dan Dandim dan menyatakan netral pada Pemilu 2024.