Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Rp180 Ribu Disoal Bawaslu, PSI: Belum Final

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Kamis, 11 Januari 2024 | 08:30 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie di Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).  (ANTARA/Walda)
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie di Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Walda)

HARIAN MERAPI - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), prosesnya belum final.

“Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan, kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya,” kata Grace dalam keterangan yang dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Grace mengatakan total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada akhir masa kampanye.

Baca Juga: Elite PSI hampiri moderator debat capres saat iklan tak tepat, KPU akan evaluasi, Ini tanggapan Grace Natalie

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.

Dia menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pengeluaran laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya Rp180.000 harus dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Prabowo: Prestasi Kemhan Sangat Jelas di Bawah Kepemimpinan Saya

"Ya itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," kata Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut Bagja, terkadang partai politik menyerahkan laporan seadanya dan baru melakukan perbaikan belakangan. Hal itu, katanya, menjadi persoalan proforma di kalangan partai politik.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dulu, perbaikan-nya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujar Bagja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Catat Tanggal Liburnya

Bagja mengatakan LADK partai politik, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus terus diperbarui. Terlebih, nantinya akan ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Harus di-update terus, kan ada LPPDK nanti. Di situ akan dilihat update-nya," ucap Bagja.

Ketua Bawaslu mengatakan tidak logis jika nantinya pengeluaran dana kampanye partai politik masih di angka Rp180 ribu, sementara kampanye dilakukan di banyak tempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X