HARIAN MERAPI - BS (49) warga Salatiga ditangkap polisi setelah ia diduga mencabuli anak kandungnya, sebut saja Mawar (6). Kini pelaku ditahan di Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kota Salatiga pada Desember 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Gegara Knalpot Brong, Satlantas Polres Salatiga Amankan Puluhan Sepeda Motor, Ini Jumlahnya
Peristiwa ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga dengan ulah dan sikap aneh Mawar yang masih berusia 6 tahun.
Ia sering menyentuh alat kemaluan temannya. Setelah dirayu, akhirnya Mawar mengaku bahwa pernah disuruh memegang alat kemaluan ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar.
Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Baca Juga: Oknum guru cabul di Gunungkidul tak cukup hanya dipecat
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin membenarkan kasus ini dan pelaku berhasil diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan saksi-saksi.
BS ditangkap pelaku di salah satu toko retail di Kota Salatiga. Pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya.
"Barang bukti yang dapat kami sita dalam perkara tersebut di antaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian," kata AKP M Arifin.
Baca Juga: Inilah dampak mengkonsumsi daging anjing, ada bakteri yang bisa menular kepada manusia
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat P asal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga," katanya.
Dalam hal penanganan anak korban yang masih di bawah umur, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik didampingi psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma. *