HARIAN MERAPI - Polisi mengungkapkan pria berinisial DJ (28), tersangka kasus pembunuhan sadis dengan menyiramkan air keras dan pembacokan terhadap pedagang buah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan, tersangka akan dikenakan dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Leonardus Simamarta dikutip dari PMJ NEWS dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas usai disiram air keras dan dibacok menggunakan senjata tajam.
Kombes Leonardus Simamarta mengatakan dalam kasus ini sejatinya ada dua orang menjadi korban. Satu di antaranya tewas dan satu lainnya mengalami luka.
Baca Juga: Penyidik Minta Keterangan Ahli Terkait Laporan terhadap Roy Suryo
"Tersangka satu orang inisial DJ berusia 28 tahun. Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ungkap Leonardus Simamarta.
Leonardus menambahkan, korban yang dirawat di RS bukan target pelaku. Korban hanya terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka. *