Selama Tahun 2023, 15 Aparatur Sipil Negara di Pemkab Gunungkidul Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ada yang Terlibat Pelecehan Seksual, Ini Rinciannya

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 20:50 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 15 ASN di Gunungkidul mendapat hukuman disiplin. (kemensos.go.id)
Ilustrasi. Sebanyak 15 ASN di Gunungkidul mendapat hukuman disiplin. (kemensos.go.id)

HARIAN MERAPI - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKPPD) Gunungkidul mencatat selama tahun 2023 terdapat sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat hukuman disiplin.

Dari jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 13 PNS dan 3 berstatus sebagai PPPK. Jumlah tersebut sama dengan angka pelanggaran tahun 2022 lalu.

“Pemkab Gunungkidul telah memberikan sanksi hukuman disiplin kepada mereka yang dinyatakan melanggar disiplin," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Saipul Jamil ditangkap polisi di Jakbar. Ipul negatif narkoba, tapi asistennya positif

Untuk jenis sanksi yang diberikan baik berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Kemudian, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, penurunan kelas jabatan, maupun teguran lisan.

Adapun pemberian sanksi hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 94/2021.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia masih pilih kendaraan hybrid dibanding mobil lsitrik, berikut alasannya

Dan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul No. 79/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN.

"Dari 15 kasus pelanggaran disiplin, tiga merupakan kasus pelecehan seksual," imbuhnya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran BKPPD telah melakukan beberapa upaya seperti melakukan sosialisasi kepada ASN dan pengawasan maupun pembinaan secara berjenjang yaitu melalui atasan langsung.

Baca Juga: Jumlah pelanggaran pemasangan APK di Salatiga 3.171 buah, Bawaslu minta parpol tertibkan secara mandiri

Adapun, penjatuhan hukuman disiplin secara langsung dilakukan oleh Bupati Gunungkidul ada enam kasus.

Sisanya, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh atasan atau kepala OPD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X