HARIAN MERAPI - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKPPD) Gunungkidul mencatat selama tahun 2023 terdapat sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat hukuman disiplin.
Dari jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 13 PNS dan 3 berstatus sebagai PPPK. Jumlah tersebut sama dengan angka pelanggaran tahun 2022 lalu.
“Pemkab Gunungkidul telah memberikan sanksi hukuman disiplin kepada mereka yang dinyatakan melanggar disiplin," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Saipul Jamil ditangkap polisi di Jakbar. Ipul negatif narkoba, tapi asistennya positif
Untuk jenis sanksi yang diberikan baik berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Kemudian, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, penurunan kelas jabatan, maupun teguran lisan.
Adapun pemberian sanksi hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN No. 6/2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 94/2021.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia masih pilih kendaraan hybrid dibanding mobil lsitrik, berikut alasannya
Dan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul No. 79/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN.
"Dari 15 kasus pelanggaran disiplin, tiga merupakan kasus pelecehan seksual," imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran BKPPD telah melakukan beberapa upaya seperti melakukan sosialisasi kepada ASN dan pengawasan maupun pembinaan secara berjenjang yaitu melalui atasan langsung.
Adapun, penjatuhan hukuman disiplin secara langsung dilakukan oleh Bupati Gunungkidul ada enam kasus.
Sisanya, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh atasan atau kepala OPD.