HARIAN MERAPI - Sebanyak 28 Warga Binaan (WB) di LPP Kelas IIB Yogyakarta mendapatkan remisi khusus pada hari besar agama Hari Natal 2023.
Dari sebanyak 28 warga binaan sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi khusus, 1 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan sebama 15 hari.
Kemudian 11 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini tidak diberikan secara cuma-cuma.
“Tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para warga binaan yang telah bersungguh-sungguh dalam mengikuti berbagai program pembinaan di rumah tahanan,” katanya, Selasa (26/12/2023).
Untuk yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas dengan ketentuan 1 nara pidana sudah menjalani cuti bersyarat dan 1 narapidana sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Baca Juga: Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD, jenazah akan diterbangkan ke Papua Rabu malam
Adapun untuk saat ini total penghuni LPP Kelas IIB Yogyakarta sebayak 191 orang, dimana 151 merupakan narapidana dan 40 orang merupakan tahanan titipan dari pihak berwajib.
“Mereka yang mendapat remisi ini telah memenuhi syarat dan karena itu diberikan kepadanya,” imbuhnya.
Kepada para penerima remisi pihaknya mengucapkan selamat semoga pemberian keringanan hukuman dapat diterima dengan senang hati.
Baca Juga: Warga Palestina di Gaza ditawari pindah sukarela ke negara lain, begini kebijakan Benjamin Netanyahu
Dan merupakan salah satu wujud dari konsekuensi menjadi warga binaan yang taat aturan dan tidak melakakukan pelanggaran.