Ini pendapat Dekan Fakultas Hukum UMY terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 13:50 WIB
Iwan Satriawan SH MCL PhD menanggapi hasil putusan MKMK terkait pelanggaran etika hakim MK.  (Dok. BHP UMY)
Iwan Satriawan SH MCL PhD menanggapi hasil putusan MKMK terkait pelanggaran etika hakim MK. (Dok. BHP UMY)

Ditambahkan Iwan, kendati sudah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, ketiga anggota MKMK tetap tak dapat mengubah hasil putusan sebelumnya oleh MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Yakni, tercantum dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasalnya, yang dapat diperiksa oleh MKMK hanya pelanggaran kode etik oleh hakim MK.

Baca Juga: FPRB Bantul Minta Masyarakat Tetap Mewaspadai Gempa Bumi

Dengan kata lain, putusan dari MK bersifat final and binding, yang artinya mengikat.

Sehingga diadakannya sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK sudah merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan banyak pihak.

Termasuk oleh kelompok masyarakat untuk menegakkan prinsip konstitusi.

Dan, hanya ada sedikit kemungkinan bagi MKMK untuk melakukan terobosan dan mengesampingkan prinsip final and binding tersebut.

Baca Juga: Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli Mulai 6 November 2023

“Karena mereka tidak punya wewenang untuk memeriksa, menilai dan menjatuhkan putusan terkait substansi putusan dari MK,” ungkap Iwan.

Meskipun demikian, Iwan yang merupakan pakar hukum tata negara memandang adanya satu poin yang menarik dari keseluruhan hasil putusan MKMK.

Yakni, Anwar Usman yang masih berstatus hakim MK dilarang oleh MKMK untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengadilan sengketa yang terkait dengan Pemilu.

Baca Juga: Seorang buruh harian lepas tega setubuhi putri kandungnya di Padang, ini orangnya

“Termasuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Hal ini, dapat mereduksi adanya benturan kepentingan dari Anwar Usman, mengingat ia juga merupakan paman dari salah satu calon wakil presiden yaitu Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X