HARIAN MERAPI - Dengan segala kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK), para hakim MK yang menyandang gelar ‘negarawan’ harus menjunjung tinggi moralitas dan etika.
Artinya juga para hakim MK dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan melihat bahwa pejabat negara dapat mengedepankan moralitas dan etika dalam mengambil keputusan.
Demikian diungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan Satriawan SH MCL PhD menanggapi hasil putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK.
Baca Juga: Penahanan Syahrul Yasin Limpo dibantarkan KPK, ini alasannya
Dalam siaran persnya, Rabu (8/11/2023), Iwan memaparkan pula, hukum itu tak pernah sempurna.
Seandainya hukum tak dapat menyelesaikan masalah, masih ada moralitas dan etika yang bisa menjadi solusi permasalahan.
“Sehingga kemampuan beretika dalam bernegara menjadi penting bagi pejabat negara, karena ini sekaligus mempertaruhkan standar moral mereka,” terang Iwan.
Khususnya menanggapi hasil putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK, ia berpendapat, hasil putusan merupakan teguran keras bagi moralitas dan etika seorang hakim MK.
Baca Juga: Pansus DPRD Kulonprogo dorong percepatan pembangunan Asrama Haji Embarkasi
“MK merupakan lembaga istimewa yang tak memiliki pengawasan, sudah seharusnya diisi oleh hakim yang tinggi secara tingkat moralitas dan etika, sehingga dapat diterapkan dalam praktik bernegara,” paparnya.
Hasil putusan tersebut, lanjut Iwan, sebenarnya sudah menjadi palu yang merobohkan moralitas dan etika Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Ia pun mengapresiasi hasil putusan dari MKMK yang sudah menjawab harapan sebagian masyarakat.
Baca Juga: Kasus Luberan Limbah di Kawasan Tugu, Satpol PP Kota Yogyakarta Panggil Sejumlah Pelaku Usaha
“Walaupun putusan tersebut tak seperti yang kita harapkan seratus persen, karena tuntutan sebagian masyarakat untuk Anwar Usman yang telah melakukan pelanggaran berat adalah pemberhentian sebagai hakim MK, tidak hanya sebagai Ketua MK,” jelasnya.