HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya melakukan penegakan hukum bidang penataan ruang. Salah satu langkah yang ditempuh dengan melaksanakn sosialisasi kepada pemangku kepentingan termasuk pemerintah kalurahan.
Melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang khususnya Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021, diikuti oleh perwakilan 86 kalurahan se-Kabupaten Sleman, dikalsanakan di aula lantai tiga Kantor Setda Sleman, Selasa (7/11/2023).
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa saat membuka acara tersebut menilai, pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang.
Yaitu mendukung tersosialisasikannya Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Danang berharap, sosialisasi tersebut tak sekadar mengedukasi masyarakat, namun juga dapat meningkatkan kesadarannya dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kepatuhan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kondisi yang kita harapkan dari upaya penertiban dan penegakan hukum bidang tata ruang ini adalah terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Juga mencegah terjadinya kesemrawutan, bencana dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang,” ujarnya.
Ditegaskan Danang, Pemerintah Kabupaten Sleman membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan ruang di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Dikira sudah bergabung dengan Partai Golkar, begini jabawan Gibran
Untuk langkah selanjutnya, juga dilakukan identifikasi apabila memang terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang.
Hasil identifikasi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan teguran hingga langkah-langkah penertiban, baik penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Dispertaru Sleman, Basuki, menyampaikan, Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang merupakan wujud sinergitas dan sekaligus indikasi komitmen yang tinggi dari berbagai pihak atas kesadaran perlunya penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Baca Juga: OKI sampaikan keprihatinan atas nasib warga Palestina di bawah agresi Israel, ini yang dilakukan
Selain itu, agenda ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pedoman dan melaksanakan semua regulasi dalam penyelenggaraan tata ruang. Dengan mengundang pamong kalurahan, diharapkan informasi ini dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.