HARIAN MERAPI - Penanganan kasus penyuapan oknum jaksa berinisial SH di Riau terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan tersangka kasus penyuapan terhadap oknum jaksa SH, yakni K alias R.
K alias R yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap oknum jaksa SH telah diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Pasar Prawirotaman Raih Terbaik Kedua Lomba Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas Tingkat Nasional
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis malam, mengatakan K diamankan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu malam (25/10). Selain dia, saat itu turut diamankan M yang tak lain adalah istrinya.
"Keduanya diamankan setelah dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas terdakwa bernama Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bengkalis," katanya..
Ia mengatakan bahwa K aktif berkomunikasi mewakili Fauzan Afriansyah dan menjadi perantara suap kepada Jaksa SH melalui suaminya, Bayu. K juga disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada Bayu melalui rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal Maret 2023.
Baca Juga: Insiden Tewaskan Pengunjung, Semua Objek Wisata Jembatan Kaca di Banyumas Ditutup Sementara
Fauzan merupakan pesakitan kasus narkotika yang ditangani Jaksa SH saat persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sementara Bayu adalah anggota Polri berpangkat Bripka yang tak lain adalah suami dari SH.
Setelah keduanya diamankan, sepasang suami istri itu diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.
"Maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Bambang.
Baca Juga: Mulai Besok, Bus Trans Jogja Uji Coba Lawan Arus di Jalan Pasar Kembang
Pada hari yang sama terhadapnya mulai dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Tanggal 25 Oktober 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk saksi M yang merupakan istri K alias R sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," sebut Bambang.
Sehari setelah penangkapan, tersangka K alias R diterbangkan dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Sesampai di Kota Bertuah, dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk diperiksa intensif dan diperiksa kesehatannya.