Baca Juga: Timnas Indonesia naik dua peringkat, Jepang masih kokoh di peringkat teratas di kawasan Asia
PGN memulai pemugaran sejak Desember 2022 dan dilaksanakan selama kurang lebih 10 bulan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari pihak jajaran pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Pemugaran ini juga mengacu pada UU RI Nomor 11 tahun 2010 dan Perda Kota Semarang Nomor 2 tahun 2020 sebagai bentuk konservasi cagar budaya.
“Dengan tampilan yang baru, tidak mengubah nilai sejarah Menara Syahbandar. Pemugaran dilakukan dengan tetap memelihara sebagaian kondisi lama dan beberapa bagian dilakukan rekonstruksi baru supaya kelestarian dan keutuhannya terjaga. Kami juga menambahkan Amphitheater supaya masyarakat dapat lebih mengapresiasi dan memanfaatkan keberadaan cagar budaya ini dengan lebih baik lagi,” imbuh Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN Beni Syarif Hidayat.
“Sebagai perusahaan yang berkomitmen melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat kota Semarang. Pemugaran ini merupakan wujud komitmen PGN terkait ESG untuk mengoptimalisasi aset aktif dan bertanggung jawab sosial demi meningkatkan manfaat ekonomi di masyarakat,” pungkas Beni.*