Kehabisan ongkos, seorang pemuda asal luar Jawa maling kabel

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Umbulharjo  (Foto : Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Umbulharjo (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pemuda berinisial RD (20) warga luar Jawa, nekat mencuri kabel. Akibat perbuatannya, RD saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Umbulharjo.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hariyadi, menuturkan pencurian tersebut terjadi Kamis (19/10) sekira pukul 09.30 WIB. Lokasinya di Terminal Giwangan Umbulharjo.

"Terhadap pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan. Kabel itu milik Evak Nur Wakhid," kata Yayan, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Pemkot Salatiga 'Bedol Desa' kunjungan ke Lombok bersama Forkopimda, dipimpin langsung Pj Walikota

Dijelaskan, kejadian bermula saat petugas kebersihan terminal Giwangan sedang melakukan kegiatan bersih-bersih melihat seorang laki-laki di lantai atas yang sedang tidur. Saat di cek disampingnya ada gulungan kabel.

Karena curiga dengan hal itu, petugas kebersihan kemudian membawa pelaku ke Pos Polisi Terminal Giwangan. Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel di kios terminal giwangan.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kabel di kios Terminal Giwangan. Saat melakukan aksinya, pelaku sendirian. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa Amikom Yogya Ngadu ke Kapolri, ini alasannya

"Jadi pelaku ini ke Yogya mengantar saudaranya kuliah. Namun sata mau balik kehabisan ongkos. Kemudian tidur di terminal atas izin pihak terminal, di lantai 2," tandasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Hariadi, menambahkan pelaku belum sempat menjual kabel itu. Namun rencananya akan menjual kabel tersebut siang harinya, dengan harga Rp 5 juta.

"Kabel itu untuk instalasi semacam pintu yang ditanam di tanah, semacam salah satu penerangan terminal. Kabel lain sudah terpasang ini kabel sisa atau yang belum terpasang di kompleks," ujarnya.

Kabel itu tersimpan di gudang, saat kondisi sepi pelaku lantas mengambilnya. Atas perbuatannya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya pun mencapai 7 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X