Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyaluran CPP Tahap II tahun 2023 dilaksanakan sesuai program pemerintah pusat selama tiga bulan dimulai pada September, Oktober dan November. Kuota CPP Tahap II bulan September 2023 telah selesai semua disalurkan kepada semua KPM.
Penyaluran CPP Tahap II kuota bulan Oktober 2023 resmi mulai disalurkan pada Senin (9/10). Penyaluran dilaksanakan di kantor kelurahan dan balai desa disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Sistem penyaluran CPP dilakukan oleh petugas dengan memberikan undangan resmi kepada para KPM. Selanjutnya pada saat pengambilan KPM wajib menunjukan undangan dan identitas diri lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
"Kuota September sudah selesai disalurkan. Sekarang penyaluran CPP bulan Oktober dan masih ada sisa satu bulan lagi untuk bantuan beras bulan November 2023," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo meminta kepada petugas terkait untuk turun melakukan persiapan dan pendampingan kepada KPM pada saat penyaluran CPP di kantor kelurahan dan balai desa setempat. Disisi lain, para KPM juga diwajibkan mematuhi prosedur pengambilan sesuai aturan berlaku.
"Pemerintah sudah berusaha keras memenuhi kebutuhan pangan dan salah satunya melalui bantuan CPP ini. KPM penerima bantuan dilarang menjual bantuan beras yang diterima. Bantuan beras wajib dikonsumsi kelurga," lanjutnya.
Bupati secara tegas, larangan bagi KPM untuk menjual beras bantuan pemerintah ini karena beras yang diterima merupakan bantuan untuk meringankan beban warga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Disisi lain, beras yang diberikan tersebut juga memiliki harga lebih murah dibanding dipasaran.
"Petugas dan masyarakat bisa membantu memantau. Sebab bantuan beras CPP ini ada kemasan khusus," lanjutnya.
Baca Juga: Bank Raya Resmikan Community Branch Yogyakarta
Etik Suryani menjelaskan, penyaluran CPP pada tahap I diberikan kepada 71.913 KPM, sebanyak 10 kilogram setiap keluarga, yang sudah dilaksanakan pada bulan Mei, Juni dan Juli. Pada tahap II yang diberikan kepada 68.678 Keluarga Penerima Manfaat, sebanyak 10 kilogram setiap keluarga, yang akan diberikan pada bulan September, Oktober dan November.
"Data penerima bantuan beras tersebut sepenuhnya dari pemerintah pusat. Daerah hanya tinggal melaksanakan penyaluran saja dibantu Bulog," lanjutnya. *