Koruptor harus dibikin jera, KPK : Salah satu upayanya dengan memiskinkan pelaku

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 22:25 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) pada saat berbicara dalam talkshow bertema Optimalisasi Asset Recovery dan Integrasi Pemberantasan Korupsi di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).  (ANTARA/HO-Humas KPK.)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) pada saat berbicara dalam talkshow bertema Optimalisasi Asset Recovery dan Integrasi Pemberantasan Korupsi di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/9/2023). (ANTARA/HO-Humas KPK.)

HARIAN MERAPI - Upaya pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi perlu dioptimalisasi untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam talkshow bertema "Optimalisasi Asset Recovery dan Integrasi Pemberantasan Korupsi" di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/9/2023)

Ali Fikri mengatakan bahwa efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat penting.

Baca Juga: Mengerikan, selama puluhan tahun Pak Dirja ditempel leak yang menumpang hidup di tubuhnya

"Salah satu upayanya (untuk efek jera) dengan memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi yang merupakan bagian dari asset recovery," katanya.

Ali menjelaskan, dalam undang-undang KPK yang baru, terdapat fungsi eksekutor, yaitu dengan menyita, merampas, dan melelang harta tindak pidana korupsi, agar bisa dimasukkan dalam kas negara.

Dalam satu tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, atau lainnya, lanjutnya KPK akan menelusuri aliran uang dan kemudian menetapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diharapkan harta tersebut dimasukkan ke dalam kas negara saat sudah ada vonis dari hakim.

Baca Juga: Do and don't untuk masuk kawasan wisata Gunung Bromo

"Dalam satu tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, atau lainnya, KPK menelusuri (aliran) uangnya, kemudian menetapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan harapan ketika divonis hakim, hartanya dimasukkan ke kas negara," tambahnya.

Ia menambahkan, pemberian efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi saja tidak cukup. Memberantas korupsi harus dibarengi dengan upaya-upaya lain, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, misalnya, civitas akademi kampus.

KPK sendiri menggugah partisipasi masyarakat melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Dalam hal itu, dosen dan mahasiswa bisa ikut berkontribusi melalui sejumlah upaya.

Baca Juga: Konkurs perkutut Piala Raja di Alun-alun Kidul Jogja jadi ajang temu Kung Mania dari berbagai daerah

"Untuk penindakan, sebagai pelapor, kemudian saksi ahli. Pencegahan, terlibat dalam kajian perbaikan sistem tata kelola, mengawasi jalannya pemerintahan dan Pendidikan, dengan melakukan implementasi kurikulum antikorupsi hingga menjadi penyuluh antikorupsi," ujarnya.

Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menambahkan, asset recovery, penting untuk negara. Perampasan aset tersebut sudah lama masuk dalam kajian UN Convention Against Corruption (UNCAC).

"Apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, perampasan aset, desainnya harus efektif dan efisien. Di Indonesia, belum ada pengaturan perampasan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Jadi biasanya menggunakan (landasan) hukum TPPU," kata Fachrizal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X