HARIAN MERAPI - Puluhan kendaraan terjaring pada pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2023. Mereka diamankan Satgas Preventif dan Penegakkan Hukum (Gakkum) karena tidak memiliki kelengkapan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto SIK, MH mengatakan, operasi digelar di depan Mako Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Kamis (14/9/2023). Sebanyak 62 pengendara motor dikenai sanksi tilang.
"Dalam penertiban kali ini didapati setidaknya 62 pengendara kendaraan roda dua yang dikenakan sanksi tilang," kata Kombes Pol Nugroho.
Baca Juga: Ribuan pelanggar terjaring Operasi Zebra Progo di Bantul, ini mayoritas pelanggarnya
Menurutnya, para pengendara di kenai sanksi tilang karena tidak memiliki kelengkapan berkendara seperti tidak membawa SIM, STNK, dan juga beberapa kendaraan yang kurang lengkap seperti tidak ada kaca spion.
Selain penindakan di depan Mako Dit Lantas. Pada hari yang sama, juga terdapat 37 pelanggar yang dikenakan tilang berdasarkan Etle statis. Rincian Etle Ketandan sebanyak 18, Ngabean 12 dan Kulonprogo 61.
Dengan adanya Operasi Zebra Progo 2023, Kabid Humas turut mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas. Hal tersebut guna mewujudkan Kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif di jalan.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi semua peraturan lalu lintas. Sebelum berkendara, cek kelengkapan kendaraan, termasuk kondisi motor, jangan memaksakan berkendara kalau tidak lengkap.
"Kami harapkan seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu-lintas. Lengkapi kelengkapan berkendaraan, patuhi ketertiban agar tercipta kelancaran lalu-lintas yang kondusif khususnya di Yogyakarta," ujarnya.*