HARIAN MERAPI - Setelah menjadi buronan cukup lama, Dito Mahendra akhirnya berhasil dibekuk polisi di wilayah Bali, Jumat (8/9/2023).
Dito menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan beberapa kali tidak memenuhi panggilan Polri.
Usai ditangkap di wilayah Bali, Dito tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB setelah menempuh perjalanan dari Bali ke Jakarta dengan pengawalan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Usai Libur Jeda Kompetisi Empat Hari, PSS Sleman Kembali Genjot Fisik Mulai Sore Ini
Pacar dari Nindy Ayunda tersebut mengenakan baju tahanan warna kuning bernomor angka 08, baju kaos warna lengan panjang warna abu-abu dan wajahnya ditutup dengan topi warna hitam, dengan tangan diborgol.
Saat digiring ke ruang Dittipidum Bareskrim Polri, kepada wartawan Dito meminta waktu dan akan bersedia berbicara setelah pemeriksaan.
“Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua,” ujarnya sambil berlalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya menangkap Dito di sebuah vila di Badung, Bali.
“Kemarin (Kamis, 7/9) tepatnya sekitar jam 14.30, DM (Dito Mahendra) berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut bersama penangkapan Dito, penyidik menyita barang bukti satu buah senjata api di lokasi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.
Baca Juga: Polresta Sleman Kejar Pelaku Perusakan dan Penganiayaan di SPBU Medari Sleman
Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.