Kasus korupsi di Kemenaker. Tiga orang jadi tersangka, Reyna Usman dipanggil KPK

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 18:55 WIB
Arsip. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Arsip. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Reyna Usman diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kemenaker.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker, betul hari ini penyidik memanggil saksi Reyna Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Dugaan kasus pelecehan seksual di kampus STMM Yogyakarta, Kominfo sudah bentuk TPF

Meski demikian Ali tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan penyidik karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Baca Juga: Kumpulan cerita lucu dan kisah nyata uang hilang disangka dicuri tuyul dan ketika dua orang gila berantem

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Cerita misteri rumah Pak Gunadi tercium bau rokok meski tidak ada yang merokok, ternyata ...............

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X