HARIAN MERAPI - Niat hati ingin menikmati masa tua dan menetap di Jogja, setelah pensiun dari dinas. Namun Samuel warga asal Papua justru jadi korban penipuan pembelian apartemen Malioboro City.
Samuel membeli unit apartemen tersebut secara lunas dengan harapan bisa digunakan untuk menikmati masa tua. Namun harapan itu sirna, lantaran sampai saat ini belum mendapatkan legalitas resmi.
"Saya sudah menunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat, akan tetapi sampai Agustus 2023. Sertifikat belum juga diberikan dan tidak ada kejelasan," kata Samuel, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga: Manajemen waktu dalam Islam
Samuel mengapresiasi berbagai instansi di DIY khususnya DPRD DIY yang telah memfasilitasi korban apartemen Malioboro City. Sehingga bisa duduk bersama bermusyawarah dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
Ia berharap kasus tersebut segera terselesaikan sehingga para korban mendapatkan haknya. "Saya sangat berharap kasus ini bisa terselesaikan, karena kami sudah menunggu bertahun-tahun," katanya.
Samuel mengaku membeli apartemen di Jogja karena cocok untuk pensiunan. Namun naas, setelah membayar lunas, tapi sertifikat tak dapatkan. Ia mempertanyakan sampai kapan ini sertifikat kepemilikan bisa didapatkan
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana sepakat bahwa kasus itu diharapkan bisa terselesaikan. Karena jika tidak, ke depan akan berdampak pada potensi investasi. DPRD DIY siap untuk menjadi penengah proses penyelesaian tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Antusias Sambut Peluncuran Logo dan Maskot Piala Dunia U-17, Menuju 69 Hari Lagi
"Dari hasil pertemuan terakhir ini, masing-masing pihak memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Artinya ada itikad baik, tentu ini kita harapan bisa segera tuntas biar tidak menganggu investasi di Jogja," katanya.
Koordinator Korban Malioboro City Edi Hardiyanto menyatakan para korban akan terus mengawal hasil terakhir dari audiensi di DPRD DIY bersama pihak terkait. Pada pertemuan itu juga dihadiri Inti Hosmed dan MNC Bank.
"Dalam pertemuan itu ada kesepakatan pakta integritas, kami akan kawal kasus ini. Ada waktu 30 hari semenjak kesepakatan ditandatangani untuk menyelesaikan kasus ini. Proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Para korban ini berharap segera mendapatkan hak-haknya. "Bayangkan saja banyak keluarga yang memilikik harapan akan investasi dari apartemen yang sudah dibeli, seperti halnya Pak Samuel jauh-jauh dari Papua," katanya.
Para korban penipuan pembelian apartemen ini dalam waktu dekat juga akan menghadap dan paparan di DPR RI. Bahkan menyampaikan permasalahan ini hingga Wakil rakyat di DPR RI dan Presiden RI. *