JOGJA,harianmerapi.com --Memasuki bulan Desember 2021, ada beberapa hari besar dan hari libur yang dirangkum di dalamnya. Sayangnya, tak banyak yang tersisa untuk dijadikan hari libur.
Pasalnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia. Peraturan yang ditandangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tersebut berdampak pada jumlah hari libur yang dimiliki masyarakat. Baik pegawai negeri maupun swasta.
Salah satunya yang terdampak adalah hari libur menjelang perayaan Hari Raya Natal. Yakni tanggal 24 Desmeber 2021 ditiadakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Kepala BKN : ASN yang Sudah Ambil Cuti, Segera Batalkan
Alasan dibalik kebijakan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 dalam jumlah tinggi selama musim liburan akhir tahun. Bahkan, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian.
Untuk itu, tanggal merah Desember 2021 secara sah oleh pemerintah hanya pada 25 Desember 2021. Tepat saat perayaan Natal bagi umat yang mengimaninya.
Selebihnya, hanya 4 tanggal yang jatuh di hari minggu saja, yang masuk dalam kalender warna merah di bulan Desember 2021 kali ini. Dengan kata lain, hanya ada satu tanggal merah Desember 2021 yang dilegalkan pemerintah di luar hari minggu.
Baca Juga: Pariwisata Jogja Tetap Buka Saat Libur Nataru Tetapi Ada Pembatasan
Selain tanggal merah, bulan Desember 2021 juga memiliki beberapa jadwal hari besar yang terangkum dalam daftar berikut:
1. Rabu, 1 Desember 2021: Hari Artileri
Artikel Terkait
Kemenkes Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Saat Libur Natal
Indonesia Belum Pernah Berhasil Lewati libur Panjang Tanpa Kenaikan Kasus Penularan Covid-19
Wisata Jalan Kaki di Sitalang Salatiga, Jadi Favorit Warga di Libur Akhir Pekan
Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, PHRI DIY Khawatir Banyak Pembatalan Reservasi Hotel