JAKARTA, harianmerapi.com – Hampir setiap hari konten negatif bertebaran di dunia maya, mulai dari penipuan, pornografi, SARA, terorisme, penyebaran kebencian dan sebagainya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk memberantas konten-konten tersebut.
Berkaitan itu, bila masyarakat menemui konten berbau SARA, penipuan, terorisme, maupun penyebaran kebencian diimbau untuk melapor atau mengadukan ke pihak berwenang.
Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru Memperingati Hari Guru Nasional 2021
Sebagaimana diunggah dalam akun resmi Divisi Humas Polri, Rabu (24/11/2021), masyarakat diimbau untuk mengadukan konten negatif di dunia maya.
Masyarakat bisa mengadukan ke laman https://www.aduankonten.id/.
“Ayo adukan konten negatif di duna maya,” ajak akun @DivHumas_Polri mengutip dari sumber @kemenkominfo.
Baca Juga: Hentikan Ekspor Nikel Mentah, Indonesia Digugat Uni Eropa, Jokowi: Nggak Masalah
Unggahan ini banyak mendapat respons dari netizen yang umumnya mendukung langkah tersebut.
“Pak, tiap hari saya dapat PHP dari SMS pemenang undian. Minta bantu SMS begituan bisa dihapus dan jangan tersebar lagi...” pinta seorang netizen.
“Mending bener mah, ini mah penipuan,” katanya lagi.
Baca Juga: Pasar Keroncong Kotagede Hadir dengan Keroncong untuk Negeri, Besok Malam