Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 16:01 WIB
Pengunjung menaiki wahana di Dufan menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).  (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pengunjung menaiki wahana di Dufan menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk masuk ke area wisata selama masa uji coba. Aplikasi tersebut digunakan untuk melakukan skrining awal para pengunjung dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Aplikasi ini berfungsi sebagai proses skrining awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment)." kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, Kamis (9/9/2021).

Dalam aplikasi tersebut, pengunjung yang diperbolehkan masuk harus sudah divaksin minimal dosis satu.

Selain itu, Syahali mengimbau bagi para pengunjung yang tidak dalam kondisi sehat agar mengurungkan niat berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol.

Baca Juga: Yasona Laoly : Biaya Perawatan, Pemulasaraan Hingga Pemakaman Napi Ditanggung Oleh Kemenkumham

Dia juga telah menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) untuk berpatroli protokol kesehatan di kawasan rekreasi Ancol.

Petugas itu berfungsi untuk memastikan seluruh pengunjung menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan berjaga jarak.

Seluruh petugas yang berpatroli juga telah mengikuti program vaksinasi COVID-19 hingga dosis kedua.

Dia berharap seluruh pengunjung yang hadir di hari pertama uji coba ini menerapkan ketentuan protokol kesehatan agar dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Tim DVI Mabes Polri Berhasil Mengidentifikasi Korban Kebakaran lapas Tangerang, Bernama Rudi bin Ong Eng Cue

"Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.

“Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja di Jakarta, Rabu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Pencuri Kotak Infak yang Beraksi di Masjid Al Ilham Kronggahan Sleman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X