hobi

Pencegahan pelanggaran knalpot brong harus dimulai dari keluarga, ayo libatkan orang tua

Minggu, 7 Januari 2024 | 14:35 WIB
Knalpot blombongan yang diamankan di Mapolres Bantul (Foto website tribratanews.bantul.id)

HARIAN MERAPI - Keluarga dan sekolah punya peran penting dalam pencegahan pelanggaran penggunaan knalpot brong. Sebab mayoritas pelaku pelanggaran yang ditangkap merupakan remaja usia sekolah dan anak muda masih kuliah.

Larangan juga harus diberlakukan oleh orang tua dan guru kepada anak belum cukup umur membawa sepeda motor sendiri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Minggu (7/1) mengatakan, Polres Sukoharjo sudah gencar melakukan sosialisasi, edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Polisi mengawali dengan memberikan pemahaman kepada semua pihak dan penyebarluasan informasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Sebagai bentuk efek jera dan penegakan aturan juga telah dilakukan operasi dengan menangkap pelaku penggunaan knalpot brong.

Baca Juga: Tertangkap di Tol Kalikangkung, dua awak truk diamankan polisi karena angkut ratusan anjing tanpa dokumen resmi

"Hasil penindakan tidak pernah habis dan banyak yang ditangkap karena melanggar menggunakan knalpot brong. Karena itu, disinilah peran penting keluarga memberikan pendampingan dan khususnya orang tua secara tegas melarang menggunakan sepeda motor bagi anak belum cukup umur dan melarang menggunakan knalpot brong," ujarnya.

Polres Sukoharjo memandang keluarga khususnya orang tua memiliki peran penting karena dekat dan setiap hari berinteraksi dengan anak di rumah. Selain itu sarana fasilitas sepeda motor yang digunakan anak juga bersumber dari pemberian atau milik orang tua.

Karena itu, anak apabila sudah cukup umur dan menggunakan sepeda motor maka wajib menaati semua aturan lalu lintas. Orang tua secara tegas juga harus melarang anak tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor yang digunakan sejak dari rumah sampai ke tempat tujuan.

"Penggunaan knalpot pada sepeda motor sudah ada aturannya dan orang tua juga wajib mengawasi penggunaan tersebut pada sepeda motor baik yang digunakan sendiri maupun untuk anak," lanjutnya.

Kapolres menjelaskan, peran orang tua dan anak saling terkait mengingat mereka masih dalam hubungan keluarga dan dekat di rumah. Hal ini penting mengingat mayoritas pelaku pelanggaran penggunaan knalpot brong merupakan remaja usia sekolah dan anak muda masih kuliah.

Baca Juga: Ramalan zodiak Capricorn sepekan mulai Senin 8 Januari 2024, inilah waktunya untuk mencetak poin

Pelaku pelanggaran yang tertangkap polisi menggunakan knalpot brong wajib mengganti knalpot sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, juga wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan lagi.

"Operasi knalpot brong terus kami lakukan hampir setiap hari. Seperti pada Jumat (5/1) menangkap 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," lanjutnya.

AKBP Sigit menegaskan, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat terjerat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

Halaman:

Tags

Terkini

800 Kicau Mania Ramaikan Festival Kajari Sleman Cup 2025

Minggu, 30 November 2025 | 21:30 WIB