"Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong," lanjutnya.
Baca Juga: DIY diprakirakan alami hujan badai hari ini, BMKG : Monsun Asia Musim Dingin picu cuaca ekstrem
Polres Sukoharjo untuk menekan pelanggaran penggunaan knalpot brong juga telah melakukan sosialiasi dan edukasi ke sejumlah sekolah. Polisi memberikan pendidikan dan informasi kepada siswa dan guru terkait kewajiban menggunakan knalpot sesuai standar.
"Untuk sosialiasi dan edukasi menyasar siswa SMA/SMK. Sedangkan untuk siswa dibawah itu setingkat SMP ke bawa dilarang menggunakan atau mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah," lanjutnya.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho, mengatakan, upaya terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Seperti dilakukan dengan memperbanyak kegiatan operasi atau razia disejumlah wilayah. Salah satunya sudah dilakukan saat malam perayaan tahun baru 2024 dimana berhasil mengamankan sebanyak 118 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Pendaftar mahasiswa internasional UMY setiap tahunnya bertambah, ini data 3 tahun terakhir
Upaya lain menindak penggunaan knalpot brong juga dilakukan Satlantas Polres Sukoharjo terhadap puluhan sepeda motor milik pelajar yang parkir diluar sekolah. Razia dilakukan polisi disejumlah sekolah di wilayah Sukoharjo Kota.
AKP Betty Nugroho, mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karenanya, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.
“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Sukoharjo," ujar AKP Betty Nugroho.
"Satlantas Polres Sukoharjo melakukan edukasi dan razia knalpot brong di sekolah. Nantinya kegiatan serupa akan dilakukan terus," lanjutnya.(*)