Bisakah AI gantikan dokter diagnosis penyakit, begini penjelasan Kemkomdigi

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 07:00 WIB
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya R. Wijaya Kusumawardhana saat menyampaikan pemaparan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Jumat (11/7/2025). ( ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya R. Wijaya Kusumawardhana saat menyampaikan pemaparan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Jumat (11/7/2025). ( ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

"Berharap dalam akhir bulan ini (Juli) sudah bisa atau awal bulan depan (Agustus) sudah masuk legislasi. Jadi sudah dibahas lintas kementerian," kata Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya R. Wijaya Kusumawardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Jumat.

Menurutnya, saat ini Kemkomdigi tengah menjalani proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait regulasi AI. Setelah pembahasan itu membuahkan kesepakatan, rancangan regulasi tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum untuk kemudian menjalani proses legislasi.

Wijaya mengatakan, pihaknya mengharapkan regulasi tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau tingkatan di atasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X