Sur tanah dari kata ngesur tanah yaitu waktu membuat liang kubur itu tanahnya diangkat. Kemudian kendurian ke 7 hari sesudah orang itu meninggal dunia, kendurian ke 40 hari sesudah meninggal dunia.
Kendurian ke 100 hari sesudah orang meninggal dunia. Terakhir menyeribu (nyewu) kendurian sesudah 1000 hari. Adat itu kelihatannya sekarang mulai ditinggalkan. (Seperti dikisahkan Drs. Subagya di Koran Merapi) *