Catat, Ini Syarat Masuk Makam Gus Dur Selama Pandemi, Dari Durasi Hingga Vaksin Dosis 2

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Sosok Abdurrahman Wahid atau dikenal sebagai Gus Dur -  (Dokumentasi nu.or.id)
Sosok Abdurrahman Wahid atau dikenal sebagai Gus Dur - (Dokumentasi nu.or.id)

 

JOGJA, harianmerapi.com - Makam Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kembali dibuka untuk peziarah mulai Senin (1/11/2021) secara terbatas menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Makam Presiden ke-4 Republik Indonesia ini dibuka dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia yang mulai melandai dan PPKM level 1 Kabupaten Jombang.

Pesantren Tebuireng mengumumkan pembukaan makam Gus Dur bagi peziarah melalui Surat Edaran (SE) nomor 1760/I/HM 00 01/PENG/X/2021 yang kemudian diunggah pada laman instagram putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Siswa SD Korban Kekerasan di Musi Rawas Menderita Kelumpuhan

Berikut syarat dan ketentuan yang wajib dilakukan peziarah apabila akan berkunjung ke makam Gus Dur di Makam Masyayikh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

1. Makam Masyayikh Pesantren Tebuireng di Jombang Jawa Timur dibuka untuk umum mulai Senin (1/11/2021).

2. Selama bulan November - Desember makam dibuka pukul 08.00-13.30 WIB dan pada bulan berikutnya akan diumumkan setelah evaluasi.

Baca Juga: Temukan Politik Uang, Calon Lurah Plumbon Lapor Polisi

3. Makam ditutup total setiap hari Jum'at.

4. Area makam dibatasi 150 peziarah, selebihnya menunggu dan akan diatur bergiliran.

5. Durasi ziarah 20 menit setiap orang atau rombongan.

6. Peziarah wajib sudah vaksin Covid-19 dosis 2.

7. Peziarah wajib melakukan protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cerita misteri saat pentas malam pelepasan mahasiswa KKN

Sabtu, 13 September 2025 | 22:00 WIB
X