Pasal keenam, Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwana II kepada VOC.
Baca Juga: Dampak Perjanjian Giyanti 3: Pangeran Mangkubumi Bersatu dengan Raden Mas Said Menghadapi VOC
VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.
Pasal ketujuh, Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Susuhunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal kedelapan, Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.
Pasal kesembilan, Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan (Ditulis: Iis Suwartini UAD) *