Cerita hidayah akibat serakah warisan 2, merasa lebih berhak karena sudah merawat orangtua dan menjalankan wasit ibu

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi Cerita hidayah akibat serakah warisan 2, merasa lebih berhak karena sudah merawat orangtua dan menjalankan wasit ibu (Sibhe)
Ilustrasi Cerita hidayah akibat serakah warisan 2, merasa lebih berhak karena sudah merawat orangtua dan menjalankan wasit ibu (Sibhe)

HARIAN MERAPI - Bagian kedua dari cerita hidayah akibat serakah warisan, merasa lebih berhak karena sudah merawat orangtua dan menjalankan wasit ibu.

Enam tahun setelah meninggalnya Pak Waluyo, kini akhirnya sang istri tercinta menyusul. Kehilangan orang tua benar-benar dirasakan keempat putra-putrinya, sekalipun semuanya sudah berkeluarga dan memiliki anak. Suasana hati jadi berbeda, lantaran kini sudah tidak ada lagi sosok yang mereka pundi-pundi.

Terlebih lagi Ranto dan keluarganya, yang selama ini tinggal serumah dan merawat sang ibunda. Sekalipun terkadang menjengkelkan, namun keberadaan Bu Waluyo telah mewarnai kehidupan rumah tangga mereka.

 Baca Juga: Cerita hidayah akibat serakah warisan 1, punya istri solehah yang ikhlas merawat ibu di hari tuanya

Sayangnya, rasa kehilangan itu hanya sebentar saja. Bahkan tanda-tanda keributan di antara putra-putrinya mulai muncul, terkait dengan masalah warisan.

Tepat usai peringatah 40 hari meninggalnya Nenek Waluyo, sang putra sulung mengumpulkan adik-adiknya untuk membicarakan masalah warisan. Namun tak ditemukan titik temu, karena adanya perbedaan pandangan yang terlalu besar.

Ranto yang selama ini tinggal di rumah warisan tersebut, merasa berhak untuk memiliki, lantaran telah merawat kedua orang tuanya hingga meninggalnya. Sementara tiga saudara lainnya hanya sesekali menengok.

"Ibu juga memberi wasiat pada saya, untuk tidak menjual rumah ini dan meminta saya untuk menempati," kata Ranto dengan emosi.

Baca Juga: BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Jabodetabek

"Tidak bisa seperti itu, karena saya juga anak kandung bapak ibu, sehingga berhak atas harta tinggalannya," sergah salah satu saudara putri Ranto.

"Benar dik, ada hukumnya soal warisan. Jika memang ibu memberi wasiat, itu nilainya tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan. Sedang sisanya adalah hak dari ahli waris yang dibagi untuk laki-laki dua bagian dan perempuan satu bagian," imbuh kakak tertua.

Meski sudah diberi penjelasan panjang lebar, termasuk aturan-aturan yang berlaku, namun Ranto tetap bersikukuh dengan pendapatnya.

Dengan alasan takut melanggar wasiat sang bunda, ia tidak mau membagi rumah beserta tanah yang ditinggalnya selama ini untuk saudara-saudaranya.

Baca Juga: Wujud nyata dukung Asta Cita Pemerintah dalam membangun dan memberdayakan desa, BRI kembali gelar Program Desa BRILian 2025

"Ada perhiasan yang ditinggalkan ibu, silakan dibagi untuk saudara-saudara semua. Untuk rumah dan tanah, saya harus menjalankan wasiat ibu," tegas Ranto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Filosofi laron dalam masyarakat Jawa

Senin, 28 April 2025 | 14:45 WIB
X