"Ketiga arahan tersebut merupakan panduan bagi kami dalam mempersiapkan program-program transformasi digital yang utuh dari hulu ke hilir serta melibatkan semua stakeholder terkait," jelas Teten.
"Hal ini merupakan upaya atau ikhtiar agar potensi ekonomi UMKM di Indonesia dapat menghadirkan manfaat sebuah seluasnya bagi masyarakat," imbuhnya.*