NIK bisa digunakan sebagai NPWP, Pengamat : Perlu dicermati kebocoran data

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 18:33 WIB
Ilustrasi - Seorang wajib pajak memegang kartu No Pokok Wajib Pajak (NPWP) sistem online di Jakarta, Selasa (30/12).  (FOTO ANTARA/Jefri Aries)
Ilustrasi - Seorang wajib pajak memegang kartu No Pokok Wajib Pajak (NPWP) sistem online di Jakarta, Selasa (30/12). (FOTO ANTARA/Jefri Aries)

“Dan setelah lahir kan sudah ada NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup,” jelas dia.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X