Dr Fahmy Radhi dalam No Baper: Pertamina Harus Menalangi Subsidi dan Kompensasi

photo author
- Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:28 WIB
Kegiatan No Baper, Nongkrong Bareng Pertamina, Jumat (17/6/2022) (Foto: Hudono)
Kegiatan No Baper, Nongkrong Bareng Pertamina, Jumat (17/6/2022) (Foto: Hudono)

Dengan adanya perang Ukraina-Rusia yang mengakibatkan harga minyak dunia menjulang itu, maka DPR pun menyetujui tambahan subsidi energi untuk BBM dan gas (LPG) sebesar Rpn71,8 triliun dan untuk listrik Rp 3,1 triliun.

“Pada tahun 2022, kompensasi yang harus dibayakan untuk BBM dan listrik sebesar Rp 216,1 triliun,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut Hingga 2023, Begini Alasannya

Fahmy menyarankan, Pertamina melakukan evaluasi harga, misalnya per tiba bulan, sehingga bila ada kenaikan tiddak memberatkan masyarakat.

Sementara Manager Communcation, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jateng, Brasto Galih Nugroho mengatakan, saat ini Pertamina secara resmi melarang pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan jerigen.

“Ini dimaksudkan untuk menghindari Pertalite diperjualbelikan oleh pedagang pengecer, karena Pertalite merupakan BBM subsidi."

"Pertalite telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai BBM Khusu Penugasan, yang di dalamnya terdapat unsur subsidi dan kompensasi,” ujar Brasto.

Brasto juga menyampaikan, untuk pembelian solar, Pertamina melakukan pembatasan maksimal satu kendaraan mobil pribadi 60 liter per hari, untuk pengangkut barang atau oang 80 liter per hari.

Ketika ditanya bagaimana mengawasi pembatasan ini, menurutnya, Pertamina memiliki sistem.

Baca Juga: Seminar 'Mengembangkan Layanan Disabilitas di Perguruan Tinggi' Langkah Awal UKDW Menjadi Kampus yang Inklusif

Tetapi diakui, belum bisa sepenuhnya melakukan pengawasan, apakah kendaraan tersebut membeli lebih dari ketentuan dalam sehari, dengan pengisian di tempat berbeda

“Kami baru tahu setelah dilakukan pengisian, muncul notifikasi bahwa kendaraan tersebut sebelumnya sudah mengisi solar di tempat yang lain,” kata Brasto. *



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X