Subholding Gas Pertamina Kebut 10 Proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik Cluster Nusra dan Sultra

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 11:00 WIB
PT PGN sedang menargetkan proses pembangunan 10 titik di Cluster Nusa Tenggara (Nusra) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) . (Foto: Dokumentasi PT PGN)
PT PGN sedang menargetkan proses pembangunan 10 titik di Cluster Nusa Tenggara (Nusra) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) . (Foto: Dokumentasi PT PGN)


JAKARTA,harianmerapi.com-PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen melaksanakan penugasan pemerintah dan terus berupaya segera merealisasikan Proyek Gasifikasi pembangkit listrik sebagaimana Keputusan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2022.

Salah satu target yang sedang berproses adalah 10 titik di Cluster Nusa Tenggara (Nusra) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini telah memasuki tahap perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam rilis yang dikirim ke harianmerapi.com pada Rabu (15/6/2022), adapun Cluster Nusa Tenggara (NTB & NTT) terdiri dari :Jeranjang-Lombok NTB di MPP Jeranjang dan PLTG/ PLTGU Lombok Peaker, Sumbawa NTB di PLTMG Sumbawa, Bima NTB di PLTMG Bima, Rangko-Flores NTT di PLTMG Rangko (Flores) dan Maumere NTT di PLTMG Maumere.

Kemudian Alor NTT di PLTMG Alor, Waingapu NTT di PLTMG Waingapu serta Kupang NTT di PLTMG Kupang.

Baca Juga: Tinjau Minat Masyarakat, BPH Migas dan PGN Laksanakan Uji Petik Jargas di Area Jawa Tengah dan Jawa Timur

Sementara cluster Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah Konawe-Kendari di PLTMG Kendari dan Bau-Bau di PLTMG Bau-Bau.

Kebutuhan gas bumi untuk Cluster Nusra dan Sultra direncanakan akan dipasok lewat moda LNG dari Bontang, dengan total demand cluster Nusra sekitar 28 BBTUD dan Sultra sekitar 4 BBTUD.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa PGN berkomitmen menjalani seluruh proses proyek regasifikasi pembangkit listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persetujuan KKPRL terkait Fasilitas Jetty merupakan salah satu tahapan penting di mana nantinya fasilitas tersebut akan dimanfaatkan dalam proses transfer LNG sebagai moda transportasi gas antar pulau.

“Ada beberapa lokasi regasifikasi PLTMG yang masuk ke dalam Zona Konservasi Laut yakni PLTMG Alor, PLTMG Waingapu dan PLTMG Kupang. Untuk itu perencanaan infrastruktur harus matang, sehingga sesuai dengan komitmen PGN terhadap pelaksanaan operasi gas bumi yang aman dan berkelanjutan, setiap aspek dalam pelaksanaan proyek ini harus diperhatikan. PGN sangat concern terhadap aspek lingkungan dan keselamatan ekosistem sekitar proyek yang menjaga kelangsungan kehidupan dan habitat laut sekitar,” jelas Achmad.

Baca Juga: Going Global, PGN Subholding Gas Pertamina Teken Kerjasama Jual Beli LNG Internasional

Achmad menambahkan bahwa kondisi lingkungan regasifikasi juga menantang, karena pembangkit listrik secara umum terletak di pinggir pantai dengan kondisi gelombang yang cukup tinggi dan tanah berbatu.

Bagi PGN, proyek regasifikasi pada pembangkit listrik menjadi semacam bridging atau pintu masuk untuk hadir ke seluruh segmen pengguna gas bumi baik industri, komersial, UMKM, rumah tangga dan transportasi.

Dengan diawali dari kebutuhan anchor gas bumi dari beberapa lokasi pembangkit listrik milik PLN yang telah ditetapkan, PGN sebagai subholding gas Pertamina akan memasuki pasar Indonesia Timur sehingga perluasan pemanfaatan gas bumi bagi seluruh wilayah negeri ini dapat segera terwujud.

Baca Juga: Subholding Gas Pertamina Dukung Festival Balkonjazz 2022 di Balkondes PGN Karangrejo, Ada Kahitna-Pamungkas

“Apabila gas tersebut sudah berada di beberapa lokasi Nusa Tenggara maupun Sulawesi Tenggara, maka akan mudah bagi PGN untuk masuk ke sektor-sektor ritel yang ada di sekitar wilayah tersebut,” ujar Achmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X