JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027.
Diketahui, masa jabatan anggota DK OJK periode 2017-2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022.
"Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027," ujar Sri Mulyani yang juga selaku Ketua merangkap anggota panitia seleksi DK OJK dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Perekonomian Mulai Pulih tapi Perlu Dorongan Agar Tumbuh lebih Cepat Lagi, Begini Menurut LPS
Pendaftaran anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dibuka selama 12 hari terhitung mulai tanggal 7 Januari - 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Adapun proses seleksi meliputi seleksi administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, masukan masyarakat, wawancara, dan tes kesehatan.
"Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang sehingga kita Insyaallah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi ketua dan anggota DK OJK periode 2022-2027," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK 2022-2027 dengan jumlah 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 dapat diakses di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. *