JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah tidak mempunyai rencana menerapkan pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen. Pasalnya saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan isu mengenai pengenaan cukai pada komoditas tersebut tidak tepat.
Pemerintah masih mengutamakan langkah-langkah pemulihan, sehingga tidak mungkin menambah beban kepada masyarakat dengan mengenakan BKC baru.
Baca Juga: Panjat Pohon di Sebuah Pura, WNA Asal Australia Diusir dari Indonesia
"Kemenkeu baik DJBC atau BKF tidak punya rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut," katanya..
Penegasan tersebut sekaligus untuk meluruskan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.
Dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR pada Senin (13/6/2022), Kacaribu menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.
Baca Juga: Vaksin Booster Masih Tersedia Puluhan Juta, Presiden Jokowi : Cari Pesertanya Kesulitan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani juga menegaskan pihaknya tidak ada rencana menjadikan bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen sebagai barang kena cukai (BKC).
"Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan detergen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan," katanya, di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Asko menuturkan langkah untuk menetapkan suatu barang menjadi BKC tidak bisa sembarangan mengingat ada mekanismenya tersendiri termasuk pengkajian secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: Mengapa Pengendara Sepeda Motor Disarankan Tidak Memakai Sandal Jepit, Ini Jawabnya
Sementara untuk saat ini, ia mengatakan pemerintah masih terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
“Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan karena semua ada mekanismenya,” tegas Asko.*