ekonomi

Ternyata Hanya 104 Perusahaan Pinjol yang Terdaftar dan Miliki Izin OJK

Selasa, 9 November 2021 | 18:05 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing dalam Dialog Kebangsaan Series 3 yang bertajuk "Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara daring di Jakarta, Selasa (9/11/2021). (ANTARA/Agatha Olivia)

JAKARTA, harianmerapi.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat saat ini setidaknya terdapat 104 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam Dialog Kebangsaan Series 3 yang bertajuk "Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara daring di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dengan demikian, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai Rp262,933 triliun dengan outstanding Rp26,9 triliun.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini di DIY : Satu Kasus Meninggal

Dari data tersebut, Tongam berpendapat pinjol sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pinjol menyengsarakan publik.

Pinjol pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal.

"Mengapa masyarakat kita menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak pinjol yang ilegal," ucap dia.

Baca Juga: Calon Advokat Tewas Jatuh dari Lantai 6, Awalnya Dikira Bunuh Diri, Ternyata Didorong Teman Sendiri

Maka dari itu, ia berharap masyarakat bisa lebih teliti dalam memanfaatkan layanan pinjol dan memeriksa kembali apa pinjol tersebut masuk ke dalam daftar 104 pinjol legal.

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, yakni menetapkan suku bunga tinggi, biaya besar, denda tidak terbatas, dan cenderung diwarnai dengan teror atau intimidasi.

Baca Juga: GoTo Akan Menghormati Proses Hukum Atas Sengketa Merek yang Dilayangkan PT Terbit Financial Technologi

Tongam menyebutkan total pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai November 2021 sebanyak 3.631 entitas yang meliputi 404 pinjol ilegal pada 2018, 1.493 entitas di 2019, 1.026 entitas pada 2020, dan 708 entitas di 2021.

"Ini menggambarkan pelaku pinjol sampai saat ini masih ada," ungkapnya.*

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB