Meski belum mewajibkan pembeli menunjukkan KTP, Taru Martani menerapkan batas pembelian maksimal dua kantong per komoditas untuk mencegah aksi borong.
Ke depan, Taru Martani juga membuka peluang bagi retailer atau agen untuk mengambil barang dari gudang dengan harga khusus. Namun jumlah minimal dan maksimal akan tetap diatur agar distribusi merata dan harga jual tetap tidak melampaui harga pasar.
Untuk saat ini, penjualan masih terpusat di gudang Taru Martani, namun perusahaan berencana mendistribusikan komoditas tersebut ke lima kabupaten/kota di DIY apabila stok telah mencukupi.
Saat stok lokal menipis atau harga di DIY melonjak saat momen besar seperti puasa dan Idulfitri, Taru Martani akan mengambil pasokan dari luar daerah yang harga pasarannya lebih stabil. Langkah ini untuk menahan kenaikan harga agar tidak membebani masyarakat. *