ekonomi

Ditopang PPh Non Migas, Kanwil DJP DIY Ungkap Penerimaan Pajak Tumbuh 12,71 Persen

Rabu, 3 Juli 2024 | 09:00 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati (ANTARA/Sutarmi)

HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut penerimaan pajak di DIY tumbuh 12,71 persen yang ditopang dari Pajak Penghasilan Non Migas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati di Sleman, Selasa (2/7), mengatakan komposisi kontribusi perpajakan di DIY didominasi perdagangan, pemerintahan dan perbankan, sedangkan komoditas sedikit.

Berdasarkan jenis sektor, kontribusi terbesar adalah perdagangan, yakni 22,94 persen, administrasi pemerintahan 16,2 persen, jasa keuangan sebesar 14,95 persen, industri pengolahan 11 persen.

Baca Juga: OJK DIY Terima 84 Aduan Pinjol Ilegal hingga Mei 2024, Melonjak 125 Persen dari Tahun 2023

"Meski secara secara nasional memang terkontraksi karena berbagai hal, khususnya komoditas belum stabil. Bila dibandingkan 2022 dan 2023 belum bisa ke sana karena rata-rata turun tiga sampai empat kali. Namun, penerimaan pajak di DIY tumbuh 12,71 persen," kata Erna seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan bila dilihat dari jenis pajaknya, yang paling besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dengan kontribusi 47,14 persen dari capaian DJP DIY sebesar Rp2,67 triliun.

"Target kami hingga akhir tahun Rp6,6 triliun, sampai Mei 2024 sudah mencapai Rp2,67 persen atau 47,14 persen sedikit di atas rata-rata nasional dengan pertumbuhan positif 12,71 persen," ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Baru Atasi Bank Dalam Resolusi, Ini Cara LPS Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

Erna mengatakan dalam komponen PPh ada pertumbuhan minus, yakni PPh impor karena ada beberapa perusahaan mengurangi impor bahan baku. Kemudian, perdagangan buah-buahan impor yang turun.

"Namun PPN impor tetap tumbuh," terangnya.

Selanjutnya, kata Erna, pendapatan yang turun adalah bea materai. Penjualan materai turun 5,26 persen yang disebabkan penjualan materai di Kantor Pos turun. Pihaknya akan berkomunikasi dengan PT Pos soal bea materai ini.

"PT Pos yang memiliki kewenangan menerbitkan materai," katanya. *

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB