HARIAN MERAPI - Realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Pemda DIY sudah mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau sebesar 80,65% hingga tanggal 22 November 2024. Jumlah ini melampaui komitmen dari target penggunaan PDN sebesar 75% dari total anggaran sekitar Rp1,4 triliun.
Untuk Tahun 2025 dan seterusnya, semua OPD diimbau agar senantiasa meningkatkan porsi belanja produk dalam negeri dalam setiap Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memenuhi komitmen yang disepakati oleh masing-masing OPD.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana saat membuka acara Business Matching Gerakan Bangga Buatan Jogja di Galeria Mall Yogyakarta, Rabu (4/12).
Baca Juga: Sejarah Wotawati, Dusun Unik di Gunungkidul yang Kini Bersolek ala Kerajaan Majapahit dan Mataram
Menurutnya, potensi belanja Produk Dalam Negeri di DIY cukup besar. Oleh karena itu, pelaku industri lokal didorong untuk masuk ke dalam e-catalog agar dapat bertransaksi dengan pemerintah. Saat ini sudah tersedia 24.500 produk yang tayang di katalog lokal DIY.
"Semoga di tahun-tahun mendatang akan lebih banyak lagi," ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti mengutarakan, Business Matching Gerakan Bangga Buatan Jogja yang berlangsung 4–6 Desember 2024 tersebut untuk mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di DIY.
Baca Juga: Kraton Yogyakarta Gugat PT KAI Rp 1.000, Ini Penegasan Sri Sultan HB X
Menurutnya, event tahunan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DIY untuk mendukung P3DN, mengoptimalkan belanja produk dalam negeri pada Pemda DIY, mempertemukan perusahaan yang memproduksi barang/jasa di dalam negeri dengan OPD atau calon konsumen yang akan membelanjakan anggarannya untuk produk dalam negeri.
"Juga meningkatkan kualitas dan produktifitas pelaku industri dalam negeri di DIY dalam memproduksi barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan konsumen," paparnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta telah mempunyai peraturan-peraturan turunan dalam pelaksanaan Program P3DN, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Surat Edaran Sekretaris Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemda DIY, serta Keputusan Sekretaris Daerah DIY Nomor 72 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di DIY Tahun 2024-2028.
Dari sisi supply, Pemda DIY mendorong pelaku Industri untuk mempunyai Sertifikat TKDN. Tahun 2024 ditargetkan 150 Sertifikat TKDN yang terbit, hingga saat ini tercapai 400 sertifikat TKDN yang sudah diterbitkan dengan pendampingan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.
Untuk Tahun 2025 dan seterusnya, kami mengimbau kepada semua OPD agar senantiasa meningkatkan porsi belanja produk dalam negeri dalam setiap Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memenuhi komitmen yang disepakati oleh masing-masing OPD.
Tahun ini, Pemerintah Daerah DIY telah memberikan penghargaan kepada 3 OPD terbaik dalam hal realisasi dan dukungan terhadap Program P3DN. Ketiga OPD tersebut antara lain Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY yang meriah peringkat pertama, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY (peringkat kedua) dan Badan Penghubung Daerah DIY (peringkat ketiga). *