Pinangki, Apa yang Kau Cari ?

photo author
- Minggu, 8 Agustus 2021 | 09:12 WIB
Dokumentasi - Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021).  (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dokumentasi - Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menyusul ramainya kabar Pinangki masih terima gaji, padahal yang bersangkutan masih mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki. Ya, Pinangki diberhentikan tidak dengan hormat per 6 Agustus 2021. Apakah dengan pemberhentian tersebut, kontroversi seputar Pinangki usai ?

Baca Juga: Siapa Sembunyikan Harun Masiku, KPK Ancam Pidanakan

Ternyata belum. Kontroversi mantan jaksa cantik ini terus bergulir. Korting hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI, sungguh mengusik rasa keadilan masyarakat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI memandang Pinangki masih memiliki balita, sehingga itu menjadi faktor yang meringankan.

Rasanya juga sulit bagi publik untuk menerima penjelasan itu. Sebab, masih lekat dalam ingatan publik ketika Angelina Sondakh alias Angie, terdakwa kasus Wisma Atlet, yang semula dihukum 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun penjara, ternyata juga punya anak balita.

Tak hanya itu, saat berurusan dengan hukum Angie malah kehilangan suami Adjie Massaid yang meninggal karena serangan jantung. Kalau hendak dibandingkan, bukankah kondisi Angie tak kalah memprihatinkan dibanding Pinangki?

Baca Juga: 436 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Pemberantasan Korupsi Jalan Terus

Tapi, apapun itu, kita tetap menghormati putusan pengadilan atas Pinangki. Sesuai konstitusi, hakim independen dan tak dapat diintervensi siapapun dalam mengambil keputusan. Ia memutus berdasar hati nurani dan rasa keadilan. Apalagi hakim di Indonesia tidak terikat yurisprudensi. Artinya ia tidak harus menghukum yang sama terhadap kasus serupa.

Hanya saja, rasa keadilan masyarakat tak boleh diabaikan. Bukankah hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di mayarakat ? (Hudono)*

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X