Menyusul ramainya kabar Pinangki masih terima gaji, padahal yang bersangkutan masih mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki. Ya, Pinangki diberhentikan tidak dengan hormat per 6 Agustus 2021. Apakah dengan pemberhentian tersebut, kontroversi seputar Pinangki usai ?
Baca Juga: Siapa Sembunyikan Harun Masiku, KPK Ancam Pidanakan
Ternyata belum. Kontroversi mantan jaksa cantik ini terus bergulir. Korting hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI, sungguh mengusik rasa keadilan masyarakat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI memandang Pinangki masih memiliki balita, sehingga itu menjadi faktor yang meringankan.
Rasanya juga sulit bagi publik untuk menerima penjelasan itu. Sebab, masih lekat dalam ingatan publik ketika Angelina Sondakh alias Angie, terdakwa kasus Wisma Atlet, yang semula dihukum 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun penjara, ternyata juga punya anak balita.
Tak hanya itu, saat berurusan dengan hukum Angie malah kehilangan suami Adjie Massaid yang meninggal karena serangan jantung. Kalau hendak dibandingkan, bukankah kondisi Angie tak kalah memprihatinkan dibanding Pinangki?
Baca Juga: 436 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Pemberantasan Korupsi Jalan Terus
Tapi, apapun itu, kita tetap menghormati putusan pengadilan atas Pinangki. Sesuai konstitusi, hakim independen dan tak dapat diintervensi siapapun dalam mengambil keputusan. Ia memutus berdasar hati nurani dan rasa keadilan. Apalagi hakim di Indonesia tidak terikat yurisprudensi. Artinya ia tidak harus menghukum yang sama terhadap kasus serupa.
Hanya saja, rasa keadilan masyarakat tak boleh diabaikan. Bukankah hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di mayarakat ? (Hudono)*