BILA Anda mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasti akan kaget. Pasalnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Sampai-sampai hakim yang menyidangkan kasus tersebut seolah tidak percaya dengan apa yang disampaikan Kamaruddin, sehingga menanyakan lagi kepada yang bersangkutan. “Putri Candrawathi ikut menembak ? tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa seolah tidak percaya.
Kamaruddin pun kembali meyakinkan hakim bahwa dia punya sumber rahasia tentang peristiwa Putri menembak Brigadir J. Hal itu didasarkan pada tiga jenis selongsong peluru yang berbeda, yang diduga berasal dari tiga senjata yang berbeda pula.
Namun siapa sumber yang dimaksud, Kamaruddin tak mau menyebutkan bahkan sampai kiamat sekalipun. Sampai di sini hakim tidak mengejar lagi dengan pertanyaan. Apapun yang disampaikan Kamaruddin selalu menarik. Bahkan, ia sering membuat kejutan-kejutan yang acap tak bisa ditebak, termasuk informasi Putri ikut menembak Brigadir J.
Sebab, selama ini yang terungkap di media dan juga diakui pelaku, penembak hanya dua orang, yakni Bharada E dan Ferdy Sambo. Tak pernah muncul informasi bahwa Putri ikut menembak Brigadir J. Informasi yang disampaikan Kamaruddin akan diuji di pengadilan. Sebelum diuji, informasi tersebut belum menjadi fakta hukum.
Sebenarnya, kalau Ferdy Sambo dan Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J jujur, mudah untuk mengungkap benar tidaknya informasi yang disampaikan Kamaruddin. Sebab, kalau memang Putri ikut menembak Brigadir J, pasti kedua orang tersebut mengetahuinya. Bila omongan Kamaruddin tidak terbukti, alias keliru, bisakah yang bersangkutan dihukum karena telah memberikan kesaksian bohong ?
Baca Juga: Ambil kail pancing yang nyangkut, bocah SD jatuh ke Waduk Sermo Kulo Progo hingga tewas tenggelam
Rasanya majelis hakim akan bersikap bijak, karena Kamaruddin mengaku ia hanya mendapatkan informasi dari orang lain yang menurutnya benar. Artinya, Kamaruddin tidak mengetahui langsung bahwa Putri benar-benar ikut menembak Brigadir J. Jika demikian, sepatutnya Kamaruddin tetap mendapat perlindungan hukum.
Tapi harus diakui, apa yang disampaikan Kamaruddin, membuat masyarakat penasaran dan ingin mengetahui peristiwa yang sebenarnya tanpa ditutup-tutupi. Masyarakat sepertinya rindu akan kebenaran. Dan, kebenaran itu diharapkan akan terbuka lewat persidangan yang kini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Hudono)