MAHASISWI satu ini bolehlah dibilang kreatif, namun keblinger. Kreatifnya ia pandai mencari uang di tengah sulitnya mencari pekerjaan, keblingernya caranya keliru dan melanggar hukum.
Ya, MR (27) inisial mahasiswi itu, menjadi germo dan mengaryakan temannya menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau lebih kita kenal sebagai prostitusi online.
Aksi MR, warga Kalasan Sleman ini pun terendus petugas, sehingga ia diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Empat Ganda Putra Melaju Perempat Final All England 2022, Berikut Jadwal Tandingnya Hari Ini
Polisi mengungkap kasus ini setelah menjebak pelaku dan dua PSK di sebuah hotel di Sleman beberapa hari lalu. Seperti biasa, polisi berpura-pura sebagai lelaki hidung belang yang memesan PSK lewat MR.
Saat tiba di hotel yang telah dijanjikan petugas menangkap pelaku, sedangkan 2 PSK berstatus sebagai korban, seorang mahasiswi dan ibu rumah tangga, keduanya teman MR.
Lantas bagaimana dengan laki-laki hidung belang yang menggunakan jasa dua PSK tersebut. Tentu tidak dijadikan tersangka, karena memang hukum positif kita tidak bisa menjerat mereka.
Baca Juga: Empat Ganda Putra Melaju Perempat Final All England 2022, Berikut Jadwal Tandingnya Hari Ini
Jadi, tersangkanya tetap satu, yakni MR yang berperan sebagai germo, alias yang memperdagangkan dua PSK tersebut. Padahal, dua PSK yang direkrut MR tergolong dewasa yang notabene tak dilindungi UU Perlindungan Anak, tapi tetap saja mereka diposisikan sebagai korban.
Nah apalagi laki-laki hidung belang, mereka bisa seenaknya melenggang tanpa tersentuh hukum, karena memang tidak ada hukum positif yang mengancam mereka.
Prostitusi online bukan fenomena baru di DIY. Mereka memanfaatkan medsos untuk bertransaksi. Pada akhirnya tokh ketahuan juga setelah petugas menyamar sebagai laki-laki hidung belang yang hendak menggunakan jasa mereka.
Baca Juga: Turuti Ide Warganet, Titi DJ Siapkan Lagu Berjudul To Lose Untuk Membalas Penyanyi Tulus
Lagi-lagi medsos bisa digunakan untuk apa saja, tergantung orang yang menggunakannya, bisa untuk bisnis halal, bisa pula sebaliknya bisnis haram seperti dilakukan MR.
Entahlah mengapa MR memilih nyambi jadi germo, padahal masih banyak pekerjaan lain yang halal dan tidak melanggar hukum. Akibat perbuatannya ia bakal dijerat UU Perdagangan Orang, sementara laki-laki yang menggunakan jasa PSK malah melenggang.
Begitu pula 2 PSK yang dipekerjakan MR tak dijerat hukum. Mungkin inilah kelemahan produk hukum kita khususnya yang mengatur tentang prostitusi. Pengguna jasa bebas, sementara hanya sang germo yang bertanggung jawab. (Hudono)