MUNGKIN kita pernah mendengar keluh kesah orang yang kesulitan mencari pekerjaan, sehingga cara apapun dilakukan untuk mendapatkan uang. “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal,” demikian kira-kira ungkapannya.
Kalau ungkapan ini jadi rujukan, tentu sangat berbahaya, bukan saja berbahaya bagi diri sendiri, tapi juga orang lain. Sebab, cara dianggap tidak penting, karena yang dipentingkan adalah hasil. Sehingga, dengan cara merampok, berjudi dan sebagainya untuk mendapatkan uang dianggap biasa.
Orang yang berpikiran demikian boleh disebut keblinger. Karena, pekerjaan bertebaran di muka bumi ini, tinggal bagaimana manusianya mau berusaha atau tidak, mau mencari penghasilan yang halal atau tidak.
Baca Juga: Pengajian Gus Mus Terbaru Membahas Sedekah Tidak Harus Berupa Harta Benda, Berikut Caranya
SM (56) warga Desa Lowungu Kecamatan Bejen Temanggung, yang berprofesi sebagai buruh, beberapa hari lalu ditangkap Unit Krimininal Polsek Bejen Polres Temanggung karena kedapatan berjualan togel. Hal itu ia lakukan dengan dalih untuk menambah penghasilan keluarga.
Mungkin ia tak menyangka bakal ditangkap polisi lantaran aktivitasnya melanggar hukum. Namanya saja toto gelap atau togel. Dari namanya saja mudah ditebak aktivitasnya tidak legal alias gelap, sehingga nyrempet bahaya dan bisa berurusan dengan hukum.
SM kini kena batunya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. Ibaratnya, maunya mendapatkan untung, malah buntung. Karena selain barang bukti berupa uang dan perangkat perjudian disita, SM juga terancam masuk penjara. Soal berapa hukuman yang bakal dijatuhkan, sepenuhnya kewenangan hakim.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja Hari ini Rabu 5 Januari 2021, Dimungkinkan Cerah Sepanjang Hari
Togel dikategorikan sebagai judi karena di dalamnya mengandung unsur untung-untungan, mengadu nasib dengan menebak angka. Lantas, adakah modus serupa yang tidak melanggar hukum ? Bila kita menengok masa lalu, ada yang namanya pengumpulan dana olahraga melalui kupon berisi angka yang bila tepat menebak maka pembeli akan mendapat hadiah berlipat. Kupon itu bernama Porkas.
Ini sebenarnya judi lotre yang saat Presiden Soeharto berkuasa dilegalkan. Artinya, secara hukum dibenarkan, meski dilarang secara agama. Kalau mau jujur, esensinya sebenarnay sama dengan togel, bedanya hanya soal resmi (disahkan pemerintah) atau tidak. Karena saat itu banyak mendapat protes dari kalangan ulama dan masyarakat, Porkas akhirnya dihapuskan karena banyak merugikan masyarakat.
SM mungkin tergolong orang kreatif, menambah penghasilan dengan mencari pekerjaan di luar bidangnya, sayangnya melanggar hukum, sehingga harus berurusan dengan polisi. (Hudono)