BENARKAH orang mencuri dalam keadaan mabuk tidak dihukum ? Jawabnya bisa bervariasi. Kalau mabuk diartikan sebagai kondisi seseorang yang hilang kesadarannya, sehingga tak tahu apa yang dikerjakannya, mungkin benar ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebaliknya, bila masih memiliki kesadaran, maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Orang yang kehilangan kesadaran, mengalami gangguan jiwa alias gila, dalam bahasa hukum sering disebut sebagai orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Baca Juga: Cucu advokat senior Setyohardjo menikah, ini pesan Sri Paduka Paku Alam X untuk kedua mempelai
Sehingga, apapun yang dilakukannya, tak dapat dipertanggungjawabkan atau dimintai pertanggungjawaban hukum. Kalau terkait orang gila, semua orang mungkin sudah tahu bahwa ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Orang gila merampok, misalnya, maka tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun semua harus dibuktikan, antara lain melalui ahli, yakni apakah yang bersangkutan benar-benar gila atau setengah gila, atau hanya pura-pura gila. Untuk hal yang disebut terakhir ini tentu tak bisa dikategokan sebagai gila.
Lantas bagaimana dengan orang mabuk ? Tentu harus dilihat sejauh mana kadar mabuknya. Bisa saja hanya setengah mabuk, sehingga masih memiliki kesadaran meski tidak sepenuhnya. Tentu harus diperiksa secara seksama, jangan sampai keliru menerapkan hukum.
Baca Juga: PSS Sleman punya motivasi tinggi untuk mengalahkan Persib Bandung pada BRI Liga 1 sore ini
Inilah yang dilakukan ASP (26) warga Pengasih Kulonprogo yang mencuri barang milik temannya beberapa hari lalu. Dalam pengakuannya, saat mencuri ia dalam kondisi mabuk. Benarkah ? Mungkin saja ASP mabuk, namun tidak sepenuhnya, artinya tidak benar-benar mabuk. Dengan demikian, ia masih memiliki kesadaran untuk menimbang-nimbang apakah perbuatannya baik atau tidak.
Kalau ASP benar-benar mabuk, tentu saja ia tak kuat lagi untuk memanjat tembok, misalnya, untuk masuk ke rumah temannya guna melakukan pencurian. Apalagi, saat diinterogasi ASP bisa menceritakan secara detail kejadiannya. Mana ada orang mabuk bisa bercerita detail ?
Dari sinilah mudah untuk menyimpulkan bahwa ASP dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia tak bisa berkelit dengan mengatakan dirinya saat itu mabuk agar perbuatannya dimaafkan. Dengan kata lain, tidak ada alasan pemaaf bagi ASP.
Baca Juga: Enam janji Allah kepada orang beriman, salah satunya keberkahan dari langit dan bumi
Bila kasus tersebut dibawa ke pengadilan, tentu hakim akan mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan. Lantaran yang bersangkutan residivis, yakni pernah melakukan tindak pidana, boleh jadi hukumannya malah diperberat. Maunya diringankan tapi malah sebaliknya diperberat. (Hudono)